Tuesday, 9 April 2013
Kemungkinan besar masih banyak para pengguna jasa pesawat udara yang belum mengetahui dengan jelas tentang Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011 yang ditandatangani pada tanggal 8 Agutus 2011 tentang Asuransi keterlambatan, bagasi hilang, serta kecelakaan.
Dari PERMEN No.77 Tahun 2011,yang sesungguhnya mulai berlaku sejak 3 bulan yang lalu tepatnya pada November 2011, baru berlaku efektif mulai 1 Januari 2012. Permen ini penting untuk diketahui oleh para calon penumpang Pesawat Udara di Negeri ini, bahwa sesungguhnya penumpang pesawat dari sebuah maskapai penerbangan yang Delay ( mengalami keterlambatan ) dari waktu atau jam penerbangan yang telah ditentukan lebih dari 4 ( empat ) jam, maka Maskapai Penerbangan itu wajib memberikan asuransi ganti rugi 300 ribu rupiah untuk setiap penumpang.
Selanjutnya Bagi setiap penumpang yang kehilangan Bagasi Maskapai penerbangan akan memberikan ganti rugi sebesar 200 ribu perkilogram maksimun 4 Juta Rupiah, bagasi dianggap hilang apabila dalam 14 Jam tidak dapat ditemukan.
Untuk kehilangan sementara Bagasi penumpang juga mendapat ganti rugi uang tunggu 200 ribu rupiah perhari paling lama 3 (tiga) hari, sedang bagi bagasi penumpang yang rusak disesuaikan dengan jenis, ukuran, bentuk dan merek barang. Sedang untuk Kargo yang hilang Pengangkut membayar ganti rugi 100 ribu rupiah perkilogram dan yang rusak 50 ribu rupiah perkilogram.
Bila penumpang meninggal dunia asuransinya 1,25 milyar rupiah. Sebelum Permen No.77 tahun 2011 tentang delay pesawat ini diberlakukan maka kompensasi yang harus diberikan kepada penumpang masih tertuang dalam Permen No. 25 tahun 2008, dimana maskapai diwajibkan untuk memberikan Cemilan, makan, dan penginapan bila pesawat delay dalam waktu yang telah ditentukan.
Untuk jelasnya inilah kutipan beberapa pasal-pasal penting pada Permen Perhubungan No. 77 Tahun 2011 ( Saya Kutip dari Bandar Udara Onlne, sebagai beikut :
BAB II
Jenis Tanggung Jawab Pengangkut dan Besaran Kerugian
Pasal 2
Pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap:
a. penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka;
b. hilang atau rusaknya bagasi kabin;
c. hilang, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat;
d. hilang, musnah atau rusaknya kargo;
e. keterlambatan angkutan udara; dan
f. kerugian yang diderita oleh pihak ketiga.
Pasal 3
Jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditetapkan sebagai berikut:
a. penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp 1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang.
b. penumpang yang meninggal dunia akibat suatu kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara pada saat proses meninggalkan ruang tunggu bandar udara menuju pesawat udara atau atau pada saat proses turun dari pesawat udara menuju ruang kedatangan di bandar udara tujuan dan/atau bandar udara persinggahan (transit) diberikan ganti kerugian sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per penumpang.
c. penumpang yang mengalami cacat tetap, meliputi:
1. penumpang yang dinyatakan cacat tetap total oleh dokter dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak terjadinya kecelakaan diberikan ganti kerugian sebesar Rp 1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang; dan
2. penumpang yang dinyatakan cacat tetap sebagian oleh dokter dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak terjadinya kecelakaan diberikan ganti kerugian sebagaimana termuat dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
d. Cacat Tetap Total sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1 yaitu kehilangan penglihatan total dari 2 (dua) mata yang tidak dapat disembuhkan, atau terputusnya 2 (dua) tangan atau 2 (dua) kaki atau satu tangan dan satu kaki pada atau di atas pergelangan tangan atau kaki, atau kehilangan penglihatan total dari 1 (satu) mata yang tidak dapat disembuhkan dan terputusnya 1 (satu) tangan atau kaki pada atau di atas pergelangan tangan atau kaki.
e. penumpang yang mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit, klinik atau balai pengobatan sebagai pasien rawat inap dan/atau rawat jalan, akan diberikan ganti kerugian sebesar biaya perawatan yang nyata paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) per penumpang.
Pasal 5
(1) Jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang mengalami kehilangan, musnah atau rusaknya bagasi tercatat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan sebagai berikut:
a. kehilangan bagasi tercatat atau isi bagasi tercatat atau bagasi tercatat musnah diberikan ganti kerugian sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per kg dan paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) per penumpang; dan
b. kerusakan bagasi tercatat, diberikan ganti kerugian sesuai jenisnya bentuk, ukuran dan merk bagasi tercatat.
(2) Bagasi tercatat dianggap hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila tidak diketemukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal dan jam kedatangan penumpang di bandar udara tujuan.
(3) Pengangkut wajib memberikan uang tunggu kepada penumpang atas bagasi tercatat yang belum ditemukan dan belum dapat dinyatakan hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per hari paling lama untuk 3 (tiga) hari kalender.
Pasal 7
(1) Jumlah ganti kerugian terhadap kargo yang dikirim hilang, musnah atau rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d ditetapkan sebagai berikut:
a. terhadap hilang atau musnah, pengangkut wajib memberikan ganti kerugian kepada pengirim sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per kg.
b. terhadap rusak sebagian atau seluruh sisi kargo atau kargo, pengangkut wajib memberikan ganti kerugian kepada pengirim sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per kg.
c. apabila pada saat menyerahkan kepada pengangkut, pengirim menyatakan nilai kargo dalam surat muatan udara (airway bill), ganti kerugian yang wajib dibayarkan oleh pengangkut kepada pengirim sebesar nilai kargo yang dinyatakan dalam surat muatan udara.
(2) Kargo dianggap hilang setelah 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak seharusnya tiba di tempat tujuan.
Pasal 9
Keterlambatan angkutan udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e terdiri dari:
a. keterlambatan penerbangan (flight delayed);
b. tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passenger); dan
c. pembatalan penerbangan (cancelation of flight)
Pasal 10
Jumlah ganti kerugian untuk penumpang atas keterlambatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a ditetapkan sebagai berikut:
a. keterlambatan lebih dari 4 (empat) jam diberikan ganti rugi sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per penumpang;
b. diberikan ganti kerugian sebesar 50% (lima puluh persen) dari ketentuan huruf a apabila pengangkut menawarkan tempat tujuan lain yang terdekat dengan tujuan penerbangan akhir penumpang (re-routing), dan pengangkut wajib menyediakan tiket penerbangan lanjutan atau menyediakan transportasi lain sampai ke tempat tujuan apabila tidak ada moda transportasi selain angkutan udara;
c. dalam hal dialihkan kepada penerbangan berikutnya atau penerbangan milik Badan Usaha Niaga Berjadwal lain, penumpang dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk peningkatan kelas pelayanan (up grading class) atau apabila terjadi penurunan kelas atau sub kelas pelayanan, maka terhadap penumpang wajib diberikan sisa uang kelebihan dari tiket yang dibeli.
Lampiran
Besaran Ganti Kerugian Cacat Tetap Sebagian
Cacat Tetap Sebagian Besaran Ganti Kerugian
a. Satu Mata Rp 150.000.000,00
b. Kehilangan pendengaran Rp 150.000.000,00
c. Ibu jari tangan kanan - tiap satu ruas Rp 62.500.000,00 - Rp 125.000.000,00
d. Jari telunjuk kanan – tiap satu ruas Rp 50.000.000,00 - Rp 100.000.000,00
e. Jari telunjuk kiri – tiap satu ruas Rp 25.000.000,00 - Rp 125.000.000,00
f. Jari kelingking kanan-tiap satu ruas Rp 20.000.000,00 - Rp 62.500.000,00
g. Jari kelingking kiri-tiap satu ruas Rp 11.500.000,00 - Rp 35.000.000,00
h. Jari tengah atau jari manis-tiap satu ruas Rp 16.500.000,00 - Rp 50.000.000,00
i. Jari tengah/jari manis kiri-tiap satu ruas Rp 13.000.000,00 - Rp 40.000.000,00
Kita semua berharap semoga Permen ini bisa benar-benar efektif berlaku, dan bermanfaat bagi kita semua**
Source
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment